Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Poros Alumni UIN Ciputat Tolak RUU TNI, Desak Presiden dan DPR Tunduk Supremasi Sipil

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 | 17:11 WIB
Ilustrasi tolak RUU TNI - Repro -
Ilustrasi tolak RUU TNI - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Ciputat, RMN — Poros Alumni UIN Ciputat menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
 

Mereka menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
 

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 18 Maret 2025, Poros Alumni UIN Ciputat menyoroti beberapa poin krusial dalam RUU ini, terutama terkait perluasan kewenangan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian/lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri.
 

"Jika dibiarkan, hal ini bisa membuka kembali ruang bagi militer untuk semakin masuk ke ranah sipil, yang justru bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan," tulis Poros Alumni UIN Ciputat dalam pernyataan mereka.
 

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 17, termasuk penanganan ancaman siber dan narkotika, yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum dan institusi sipil.
 

Kekhawatiran Akan Kembalinya Dwifungsi ABRI
 

Dalam pernyataan sikapnya, Poros Alumni UIN Ciputat juga mengingatkan bahwa RUU TNI ini berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI, sebuah doktrin Orde Baru yang memberi peran ganda bagi militer dalam bidang pertahanan dan sosial-politik.
 

Mereka juga mengutip data dari Imparsial yang menyebutkan bahwa sejak 2023, sedikitnya 2.500 anggota TNI aktif telah menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk kasus kenaikan pangkat Letkol Teddy, yang dianggap sebagai bukti semakin kaburnya batas antara militer dan sipil dalam pemerintahan.
 

"Pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terburu-buru tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, revisi yang diperlukan justru terkait penguatan profesionalisme TNI dalam sektor pertahanan, bukan perluasan peran mereka dalam pemerintahan sipil," tegas mereka.
 

Tuntutan Poros Alumni UIN Ciputat
 

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Poros Alumni UIN Ciputat menyampaikan lima tuntutan utama:

 

1. Menolak pengesahan RUU TNI, terutama terkait perluasan jabatan sipil bagi TNI aktif, peningkatan batas usia pensiun, perubahan kedudukan TNI, dan penambahan tugas OMSP yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi hukum.
 

2. Mendesak DPR untuk mengevaluasi ribuan anggota TNI aktif yang telah menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian/lembaga.


3. Meminta pemerintah dan DPR menghentikan proses revisi UU TNI dan lebih memprioritaskan penguatan profesionalisme TNI sesuai prinsip supremasi sipil.


4. Mengajak masyarakat untuk aktif menyuarakan penolakan terhadap RUU ini guna menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
 

5. Mendukung peningkatan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan, tetapi menolak keterlibatan mereka dalam urusan publik dan penegakan hukum sipil.


"Reformasi 1998 bertujuan untuk memastikan supremasi sipil atas militer. Revisi UU TNI yang diajukan saat ini justru berpotensi mengembalikan militerisasi di sektor pemerintahan," tegas Poros Alumni dalam pernyataan sikap.
 

Pernyataan Sikap Lintas Generasi
 

Poros Alumni UIN Ciputat terdiri dari berbagai generasi yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. 

 

Nama-nama yang tercantum dalam pernyataan sikap ini merupakan sebagian dari para alumni yang tergabung dalam gerakan ini.

 

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh:

 

Iwan Buana Fr – Tarbiyah Bahasa Inggris 1986
Suhandoyo Laison – Adab Sastra Arab 1994
Ade Hermawan – Komunikasi Penyiaran Islam 1996
Muhamad Isnur – Syariah dan Hukum 2002
Anick HT – Adab Sastra Arab 1994
Nury Sybli – Ushuluddin Perbandingan Agama 1997
Siti Muniroh – Syariah Jinayah Siyasah 1995
Khalisah Khalid – Komunikasi Penyiaran Islam 1996
Mila Muzakkar – Pengembangan Masyarakat Islam 2006
Jay A.M. – Ushuluddin Aqidah Filsafat 1994
Yati Andriyani – Syariah Jinayah Siyasah 1997


Poros Alumni Ciputat  berharap, langkah ini dapat mendorong diskusi yang lebih luas di kalangan masyarakat serta mencegah upaya-upaya yang dapat merusak demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.rajamedia

Komentar: