Polri Siap Gebuk Preman Berkedok Ormas, Jangan Coba-Coba Ganggu Investasi!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap tegasnya terhadap oknum organisasi masyarakat (ormas) yang bertingkah bak preman dan meresahkan dunia usaha. Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang menghambat investasi di Tanah Air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri bakal turun tangan tanpa ampun jika ada ormas yang menyalahgunakan kekuatannya untuk menekan pengusaha.
"Sesuai arahan Kapolri, Polri tidak akan mentoleransi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada kelompok yang memanfaatkan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi lain yang merugikan dunia usaha," ujar Brigjen Trunoyudo, Jumat (14/3).
Tegas! Tidak Ada Ampun untuk Preman
Menurutnya, sebelum melakukan tindakan hukum, Polri lebih dulu melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan agar ormas tetap berada di jalur yang benar.
Namun, jika masih ada yang nekat main kasar, Polri tak segan untuk turun tangan. "Langkah preventif dan pre-emtif sudah kami lakukan. Tapi kalau masih ada yang melanggar hukum, kami pastikan tindakan tegas akan diambil," katanya.
Selain itu, Polri juga mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus-modus preman berkedok ormas.
"Kami ajak masyarakat dan pengusaha untuk lebih sadar dan tidak ragu melapor jika ada gangguan atau pemerasan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius," tegasnya.
Laporkan! Jangan Takut!
Polri meminta masyarakat dan pengusaha tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari oknum ormas.
"Kami jamin perlindungan bagi pelapor. Silakan laporkan ke hotline 110 jika ada aksi premanisme yang mengganggu usaha dan investasi," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polri ingin memastikan Indonesia menjadi tempat yang aman bagi investasi, tanpa gangguan preman berkedok ormas. Jangan coba-coba!
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu