Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Luruskan Isu SKK 'Wajib' Buat Wartawan Asing: Aturannya Ga Begitu!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 04 April 2025 | 05:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.  - Foto: Dok Div. Humas Poliri -
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho. - Foto: Dok Div. Humas Poliri -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Mabes Polri akhirnya buka suara soal kisruh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut-sebut mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang meliput di Indonesia. 
 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa informasi itu keliru dan perlu diluruskan.
 

"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing, terutama di wilayah rawan konflik," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4).
 

SKK Itu Bukan Wajib!
 

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Regulasi ini fokus pada upaya preventif dan preemptif untuk melindungi WNA, termasuk jurnalis asing, bukan membatasi kebebasan pers.
 

"Yang bilang SKK itu wajib, itu salah besar. Dalam Pasal 8 (1) jelas disebutkan bahwa SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan secara otomatis," tegasnya.
 

Jadi, kalau nggak ada permintaan dari penjamin, ya SKK nggak bakal diterbitkan. Wartawan asing tetap bisa bekerja di Indonesia tanpa SKK, selama patuh sama aturan yang berlaku.
 

Kalau Butuh Perlindungan, Baru Urus SKK
 

SKK ini sebenarnya lebih ke perlindungan, bukan syarat wajib kerja. Misalnya, kalau ada jurnalis asing mau liputan di daerah rawan konflik, penjaminnya bisa minta SKK ke Polri buat memastikan keamanannya.
 

"Jadi, yang mengurus SKK itu penjamin, bukan langsung wartawan asingnya," tambah Sandi.
 

Pesan Polri: Jangan Salah Paham!
 

Polri berharap masyarakat, khususnya para jurnalis, nggak termakan isu yang simpang siur soal aturan ini. Semua regulasi dibuat buat menjamin keselamatan mereka, bukan buat menghambat kerja jurnalistik.
 

"Kami ingin memastikan aturan ini dipahami dengan benar. SKK hanya untuk jurnalis asing yang memang butuh perlindungan ekstra, bukan kewajiban untuk semua wartawan asing," pungkasnya.rajamedia

Komentar: