Penyidik Polda Metro Panggil Ulang Firli pada 24 Oktober
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Surat panggilan ulang kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan kembali diagendakan Polda Metro Jaya, pada Selasa (24/10).
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (gedung Promoter lantai 21)," kata
Penyidik kata Ade langsung membuat kembali surat panggilan terhadap Firli karena tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
Surat panggilan itu dikirimkan ke KPK dan telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebagai informasi, ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri, disampaikan Staf Fungsional Biro Hukum KPK pada pukul 10.00 WIB.
Perwakilan KPK tersebut membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan. Firli disebut tengah melakukan perjalan dinas dan perlu waktu pelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu