Penyadapan Jangan Jadi Senjata Politik, DPR Warning Kejagung!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya atas kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat provider telekomunikasi terkait mekanisme penyadapan.
Tapi, dukungan itu disertai catatan penting: jangan main sadap seenaknya!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa pengawasan ketat adalah syarat mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi warga.
“Penyadapan itu sah-sah saja untuk kepentingan hukum, tapi harus dilakukan dengan batas yang jelas dan pengawasan yang ketat,” tegas Martin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Privasi Rakyat Bukan Mainan!
Martin mengingatkan, Kejagung tidak boleh menjadikan teknologi penyadapan sebagai alat kekuasaan yang membabi buta. Menurutnya, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kasus pidana berat dan korupsi, itu pun dengan prosedur perizinan yang ketat dan transparan.
“Jangan sampai muncul tuduhan penyadapan sembarangan. Kepercayaan publik harus dijaga,” ujarnya.
Sadap untuk Kejar Koruptor dan Mafia Cuci Uang
Martin juga menyoroti kasus-kasus pencucian uang yang kian merajalela. Menurutnya, penyadapan bisa jadi senjata ampuh untuk memburu buron-buron kelas kakap yang kerap kabur membawa uang negara.
“Penegak hukum berpacu dengan waktu. Kita butuh alat yang bisa menjangkau gerak-gerik mereka, tapi tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.
MoU Bukan Blanko Kosong!
Martin mewanti-wanti agar MoU Kejagung dengan operator seluler tidak jadi pintu belakang bagi praktik-praktik pengintaian yang tak sah.
Ia meminta Komisi III terus dilibatkan dalam pengawasan agar prosesnya tetap on the track.
“Dukung penegakan hukum, tapi jangan sampai negara malah melanggar hukum itu sendiri,” tutupnya.
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu