Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siap Hadapi!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (15/3).
Gugatan Sebelumnya Ditolak Hakim
Ade Safri menjelaskan, dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim sudah memutuskan menolak gugatan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah," ujarnya.
Ia juga yakin bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan Firli karena materi yang diajukan sama dengan gugatan sebelumnya.
"Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," tegasnya.
Proses Penyidikan Telah Sesuai Mekanisme
Ade Safri memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli sudah melalui mekanisme yang benar. Gelar perkara dilakukan dengan melibatkan unsur pengawas internal dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
Hakim tunggal Lusiana Amping menyebutkan bahwa gugatan tersebut prematur dan tidak didukung cukup bukti.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap, dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," kata Hakim Lusiana dalam sidang putusan praperadilan, Rabu (18/12/2024).
Dengan penolakan gugatan sebelumnya dan kesiapan Polda Metro Jaya, kini perhatian tertuju pada jalannya sidang praperadilan baru yang diajukan Firli Bahuri.
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu