Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nizar Ali: ASN Kemenag Harus Ikut Berpartisipasi Dalam Survei Penilaian Integritas

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 31 Juli 2022 | 13:26 WIB
Plt. Irjen Kemenag Nizar Ali/Net
Plt. Irjen Kemenag Nizar Ali/Net

Raja Media (RM), Jakarta - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diminta siap berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu ditegaskan, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali, Jumat (29/7).

"Jangan ragu untuk memberikan penilaian survei secara objektif demi perbaikan Kementerian Agama," ujar Nizar Ali.

Nizar yang juga Sekjen Kemenag itu menyatakan SPI 2022 ini akan dilaksanakan secara elektronik/online pada periode Juli sampai dengan Oktober 2022.

Pada tahun ini, KPK menunjuk PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pelaksana kegiatan SPI yang diselenggarakan untuk 84 Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Nizar mengajak seluruh elemen Kemenag agar turut serta menyukseskan SPI 2022.

Harapannya, hasil dari survei ini dapat memberikan dampak besar untuk menjadikan Kemenag sebagai Kementerian yang Bersih dan Akuntabel.

"Mari kita menyukeskan Survei Penilaian Integritas 2022 !" seru Nizar.

Swbagai informasi, SPI adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.

KPK telah melakukan kegiatan SPI sejak tahun 2016, kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas.

Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal) dan pakar/pemangku kepentingan (expert/ stakeholder).

Tahapan pelaksanaan SPI 2022 yang perlu diketahui :rajamedia

Komentar: