Ngadep Penyidik Bareskrim Senin Lusa, Ini Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diagnakan dipanggil penyidik Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Juli 2023.
Panji Gumilang,bakal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Materi penistaan agama yang dilaporkan dilakukan Panji Gumilang beberapa di antaranya, perempuan dijadikan Khatib dan menyangkal Al Quran sebagai firman Allah SWT.
"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6) kemarin.
Menurut Komjen Agus, Polri akan menggelar perkara terkait laporan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Gelar perkara itu akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," tegasnya.
Materi Penistaan Agama
Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 Juni 2023..
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
FAPP menilai, Panji menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai dugaan penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," ujar Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," katanya.
Terkait laporan ini, Ihsan juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al Zaytun.
Ia pun meminta agar kontroversi Ponpes Al-Zaytun segera diusut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu