Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri PKP Turun Tangan! Batam Jadi Sorotan Soal Hunian dan Rumah Liar

Laporan: Zulhidayat Siregar
Selasa, 24 Februari 2026 | 05:11 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia dan Anggota DPR RI Meireza Endipat Wijaya. - Foto: Dok Kemen PKP -
Menteri PKP Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia dan Anggota DPR RI Meireza Endipat Wijaya. - Foto: Dok Kemen PKP -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Persoalan hunian layak di Batam kembali jadi perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar pertemuan strategis bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia dan Anggota DPR RI Meireza Endipat Wijaya.
 

Agenda utamanya jelas: membahas tantangan penyediaan rumah layak serta memastikan bantuan perumahan tepat sasaran.
 

1,3 Juta Jiwa, Lahan Negara, Tanpa Hak Milik
 

Dalam pertemuan itu terungkap fakta penting. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, Batam memiliki karakteristik pertanahan yang berbeda dari daerah lain.
 

Seluruh lahan di Batam berstatus milik negara. Tidak ada hak milik sebagaimana di wilayah lain di Indonesia.
 

Kondisi ini berdampak pada masih ditemukannya hunian yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rumah liar di sejumlah titik. Penataan kawasan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban tata ruang.
 

Bantuan Harus Bersyarat dan Satu Persepsi Aturan
 

Maruarar Sirait menegaskan, penanganan perumahan di Batam tidak bisa dilakukan setengah hati. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki pemahaman aturan yang sama.
 

“Bantuan sosial dan bantuan perumahan harus ada syaratnya. Kita harus satu persepsi terhadap aturan, supaya tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tidak salah sasaran,” tegasnya.
 

Pesan ini menjadi penting agar kebijakan tidak justru memperpanjang persoalan hunian ilegal atau menimbulkan ketidakadilan.
 

BSPS Wajib Berbasis Data BPS
 

Menteri PKP juga menyoroti pentingnya penggunaan data resmi dalam penyaluran bantuan, termasuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) harus menjadi rujukan utama agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
 

Pendekatan berbasis data ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih, manipulasi, hingga salah sasaran dalam distribusi bantuan.
 

Komitmen: Tertib, Adil, dan Berpihak pada Rakyat
 

Melalui koordinasi antara Kementerian PKP, Pemerintah Kota Batam, dan DPR RI, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan perumahan yang tertib dan berkeadilan.
 

Batam, dengan karakteristik lahannya yang unik, membutuhkan pendekatan khusus. Namun satu hal ditegaskan: kebijakan harus tetap berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
 

Hunian layak bukan sekadar bangunan. Ia adalah fondasi kesejahteraan. Dan Batam kini masuk dalam radar prioritas pemerintah.rajamedia

Komentar: