Mengundurkan Diri! Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli
Raja Media (RM) - Sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika digugurkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)).
Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.
"Berdasarkan surat pengunduran diri dan surat keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik pelangaran kode etik terhadap yang bersangkutan sehingga kami menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah menerima Kepres tersebut secara resmi dari Sekretariat Negara tertanggal 11Juli dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, surat pengunduran Lili sendiri telah dibacakan oleh yang bersangkutan dihadapan Majelis sidang pada saat sidang etik berlangsung.
"Beliau menyampaikan adanya surat penguduran diri yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada dewan pengawas dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga didepan sidang jam 10 tadi pagi," ungkapnya.
"Jadi beliau (Lili) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada presiden dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 juli 2022, yaitu hari ini," pungkasnya.
Diketahui, Lili Pintauli telah mengajukan pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK sejak 30 Juni 2022 lalu.
Sebelumnya, staf khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Lili sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (11/7).
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu