MAKI Resmi Polisikan Mahfud MD-Sri Mulyani-Ketua PPATK, Tapi Berharap Laporannya Di Tolak!
Raja Media (RM), Hukum - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke Bareskrim Polri.
Bonyamin mengungkapkan alasan dirinya sengaja membuat laporan tersebut untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
"Daripada ribut perdebatan terus antara pemerintah dan DPR Udahlah saya ngalah lapor ke kepolisian jadi sederhananya gitu," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, dikutip dari dari laman Disway, Selasa (28/3).
Bonyamin sendiri merasa yakin apa yang dilakukan oleh ketiganya bukanlah sebuah tindak pidana.
Karena itu, ia berharap laporan yang ia buat tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.
Sebaliknya, kata Boyaminjika nantinya memang laporannya diterima, maka itu merupakan urusan penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Terkait hal ini, dalam rapat Komisi III DPR RI pada beberapa hari yang lalu, Arteria Dahlan mengingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ujar Arteria.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu