Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 | 17:21 WIB
Juru Bicara MA, Yanto menyamoaikan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo secara resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung. [Foto: Dok. Disway]
Juru Bicara MA, Yanto menyamoaikan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo secara resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung. [Foto: Dok. Disway]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 13 Februari 2025 – Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya harus berhenti beracara, setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan sumpah kedua advokat itu. 

 

Keputusan ini diambil setelah melalui penetapan di Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pembekuan sumpah advokat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
 

"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," ujar Yanto dalam konferensi pers, Kamis (13/2).
 

Dilarang Berpraktik Sebagai Advokat
 

Dengan pembekuan ini, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.
 

"Yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan. Selanjutnya, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten agar dipedomani oleh seluruh pengadilan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," tegas Yanto.
 

Yantoa menambahkan bahwa pimpinan MA telah menyampaikan arahan kepada para hakim dan Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mematuhi keputusan ini.
 

Keputusan pembekuan sumpah advokat ini menjadi preseden penting dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas profesi advokat di Indonesia.rajamedia

Komentar: