Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Ungkap Modus Paulus Tannos Gunakan Paspor Guinea-Bissau

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 07:55 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. [Foto: Repro/RMN]
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kepemilikan paspor Guinea-Bissau oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
 

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu sebelumnya ditangkap otoritas Singapura setelah buron sejak 2021.
 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa tersangka dalam kasus korupsi sering kali berupaya menghambat proses hukum yang dikenakan kepadanya.
 

"Secara alamiah, tersangka akan berusaha merintangi proses yang dikenakan kepadanya. Kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai," ujar Tessa, Kamis (30/1).
 

Menurutnya, fokus utama KPK saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara pidana yang menjerat Paulus Tannos dan tersangka lainnya.
 

"Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH," lanjutnya.
 

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
 

Tessa juga mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura dan sedang menjalani proses hukum terkait ekstradisinya ke Indonesia.
 

"Karena ini merupakan lintas negara, tentunya ada tata cara dan aturan yang perlu dijalani," jelasnya.
 

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses ekstradisi sedang diupayakan agar bisa selesai sebelum batas maksimal pada 3 Maret 2025.
 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan bahwa Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura.
 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh.
 

Kasus Korupsi e-KTP
 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK sejak 2019. Ia diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
 

Selain Paulus, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Isnu Edhi Wijaya (mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia/PNRI), Miryam S. Haryani (anggota DPR RI 2014-2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP).
 

Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.rajamedia

Komentar: