Komnas Haji Desak Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji
RAJAMEDIA.CO - Ciputat, 3 Februari 2025 – Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Hingga awal Februari 2025 (3/2/2025), belum ada tanda-tanda bahwa pihak Istana akan mengumumkan Keppres tersebut.
"Keppres BPIH sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk mengumumkan besaran biaya haji di masing-masing embarkasi dan menetapkan waktu pelunasan bagi calon jemaah," ujar Mustolih Siradj, Senin (3/2).
Ditegaskan Mustolih, Keppres BPIH juga menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk mencairkan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membiayai berbagai kebutuhan haji. Hal ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Masyair), asuransi, serta berbagai biaya lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
"Jika Keppres belum terbit, maka secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji, dan ini bisa menghambat persiapan teknis penyelenggaraan haji," tegasnya.
Kontrak Pelayanan Haji Harus Segera Difinalisasi
Menurut Mustolih, keterlambatan penerbitan Keppres bisa berdampak pada persiapan keberangkatan jemaah. Berdasarkan jadwal Kementerian Agama, pemberangkatan kloter pertama haji dijadwalkan pada 2 Mei 2025. Sementara itu, tahapan penandatanganan kontrak layanan haji di Arab Saudi telah dimulai sejak 13 Januari 2025 dan akan ditutup pada 14 Februari 2025.
"Sistemnya siapa cepat, dia dapat (first come first serve). Jika kita lambat dalam pembayaran kontrak, jemaah Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi penginapan yang jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," jelasnya.
Hal ini tentu akan sangat memberatkan bagi jemaah lansia dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Jika lokasi yang diperoleh terlalu jauh, akan semakin menyulitkan mereka dalam menjalankan ibadah dengan nyaman.
Komnas Haji Ingatkan Pentingnya Kepastian Biaya Haji
Sebagai perbandingan, Keppres BPIH untuk musim haji tahun lalu telah diterbitkan pada 9 Januari 2024, sehingga calon jemaah memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan pelunasan.
"Kami berharap Presiden segera menerbitkan Keppres BPIH agar kontrak-kontrak layanan haji bisa difinalisasi dan persiapan haji berjalan optimal," pungkas Mustolih Siradj.
Dunia 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu