Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi X Setujui Pagu Definitif Kemenpora TA 2025, Ini Rinciannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 September 2024 | 14:05 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kamis (12/9). [Foto: Dep/vel/DPR]
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kamis (12/9). [Foto: Dep/vel/DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga  menyepakati penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan RKP (rencana kerja pemerintah) Kemenpora Tahun Anggaran 2025 sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI menghasilkan beberapa butir kesimpulan.


“Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c dan huruf f UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan berdasarkan Surat Ketua Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 tertanggal 10 September 2024 perihal Penyampaian 2 Hasil Pembahasan RUU APBN TA 2025, Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Kemenpora RI TA 2025 sebesar Rp2,33 triliun,” ujar pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat membacakan butir kesimpulan dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).


Rinciannya sebagai berikut Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda sebesar Rp64,24 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebesar Rp64,24 miliar, dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp70,12 miliar.

 

Kemudian Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebesar Rp1,7 triliun, serta Sekretariat sebesar Rp396,18 miliar, juga Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) sebesar Rp30 miliar.


Abdul Fikri menambahkan , Komisi X DPR RI dan Kemenpora RI juga sepakat bahwa program strategis nasional dan program yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemenpora RI dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan itu Komisi X DPR RI juga meminta Kemenpora RI untuk menyampaikan bahan tertulis mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2025 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah UU Tentang APBN TA 2025 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI.rajamedia

Komentar: