Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Putuskan Tunda Bahas RUU KUHAP, Waktunya Kepepet!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 17 April 2025 | 20:21 WIB
Ketua Komisi III, Habiburokhman. - Foto: Dok Humas DPR -
Ketua Komisi III, Habiburokhman. - Foto: Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Senayan – Komisi III DPR RI resmi ngerem dulu pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 

Alasannya? Masa sidang terlalu mepet, cuma seupil—hanya 25 hari kerja!
 

Ketua Komisi III, Habiburokhman, blak-blakan:

 

“Kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu. Kemungkinan besar, baru di masa sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
 

Habiburokhman mengingatkan, pembahasan UU idealnya dilakukan minimal dua kali masa sidang. Kalau dipaksain sekarang, bisa ketabrak aturan sendiri.
 

“Masa sidang kali ini cuma sebulan, takutnya enggak cukup dan malah nabrak ketentuan Tatib DPR,” tegasnya.
 

Butuh Waktu, Bukan Nafsu!
 

Soal revisi KUHAP ini emang jadi sorotan. Beberapa pasal, seperti asas dominus litis, disebut pakar hukum bisa kasih kewenangan berlebihan ke kejaksaan.
 

Nah, sambil menunggu masa sidang berikutnya, Komisi III ngaku bakal manfaatin waktu buat dalemin materi. Artinya, RUU KUHAP belum tamat—cuma diskors dulu.rajamedia

Komentar: