Komisi III DPR Putuskan Tunda Bahas RUU KUHAP, Waktunya Kepepet!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Senayan – Komisi III DPR RI resmi ngerem dulu pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasannya? Masa sidang terlalu mepet, cuma seupil—hanya 25 hari kerja!
Ketua Komisi III, Habiburokhman, blak-blakan:
“Kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu. Kemungkinan besar, baru di masa sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
Habiburokhman mengingatkan, pembahasan UU idealnya dilakukan minimal dua kali masa sidang. Kalau dipaksain sekarang, bisa ketabrak aturan sendiri.
“Masa sidang kali ini cuma sebulan, takutnya enggak cukup dan malah nabrak ketentuan Tatib DPR,” tegasnya.
Butuh Waktu, Bukan Nafsu!
Soal revisi KUHAP ini emang jadi sorotan. Beberapa pasal, seperti asas dominus litis, disebut pakar hukum bisa kasih kewenangan berlebihan ke kejaksaan.
Nah, sambil menunggu masa sidang berikutnya, Komisi III ngaku bakal manfaatin waktu buat dalemin materi. Artinya, RUU KUHAP belum tamat—cuma diskors dulu.
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu