Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Puan Bongkar Alasannya

Laporan: Firman
Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dibalik penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - RMN -
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dibalik penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Menurut Puan, Listyo diberhentikan dengan hormat karena masa pengabdiannya sebagai Kapolri dinilai sudah waktunya berakhir.
 

Pergantian tersebut kemudian diikuti persetujuan DPR RI terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (1/10/2026).
 

Puan: Listyo Diberhentikan dengan Hormat
 

Puan mengatakan pemberhentian Listyo dilakukan secara terhormat setelah menjalankan tugas sebagai Kapolri sejak Januari 2021.
 

“Sudah waktunya,” kata Puan saat menjelaskan alasan pemberhentian Listyo Sigit, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR menerima usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
 

Surpres Jadi Dasar Pergantian
 

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri.
 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut surat tersebut menjadi dasar Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
 

Suyudi Lolos Fit and Proper Test
 

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Kamis pagi.
 

Komisi III kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi calon Kapolri dan membawa hasil tersebut ke rapat paripurna.
 

Dalam visi dan misinya, Suyudi menekankan peran Polri dalam menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
 

DPR Sahkan Suyudi sebagai Kapolri
 

Rapat Paripurna ke-8 DPR RI kemudian menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
 

Persetujuan tersebut disampaikan Puan setelah meminta persetujuan anggota DPR terhadap laporan Komisi III mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi.
 

Dengan keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri memasuki tahap berikutnya, yakni pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
 

Suyudi dari BNN ke Pucuk Pimpinan Polri
 

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 5 Agustus 2025. Sebelum memimpin BNN, ia pernah menjabat Kapolda Banten.
 

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam tugas Suyudi sebelum diusulkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden.
 

Puan sebelumnya menyatakan Presiden hanya mengajukan satu nama calon Kapolri, yakni Suyudi Ario Seto, dan proses pengangkatannya telah berjalan sesuai mekanisme di DPR.
 

Tunggu Pelantikan Presiden
 

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berstatus sebagai calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan parlemen. Ia belum menjalankan jabatan sebagai Kapolri aktif sebelum resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hasil keputusan paripurna akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan.
 

“Insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insyaallah, setelah zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” kata Puan.
 

Dengan demikian, Suyudi Ario Seto belum disebut sebagai Kapolri aktif sampai prosesi pelantikan oleh Presiden selesai dilakukan. Sementara Listyo Sigit Prabowo telah mendapat persetujuan DPR untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri.
 

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pergantian pucuk pimpinan Polri berdasarkan usulan Presiden dan persetujuan DPR.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: