Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KJRI Ungkap Sosok Pegiat Medsos yang Ditangkap Pemerintah Arab Karena Jual Visa Non Haji

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juni 2024 | 08:46 WIB
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: Dok Kemenag)
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Jeddah - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkap kasus pegiat medsos yang ditangkap otoritas pemerintah Arab Saudi karena menawarkan layanan visa non haji.

Menurut Yusron kasus ini sampai saat ini masih diproses, dan belum ada keputusan.

Pegiat sosial media itu berinisal LMN (40) dan saat ini ditahan otoritas Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour.
"Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” ujar Yusron mengutip laman Kemenag, Senin (10/6).

Dikelaskan Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

"Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. "Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

"LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.

Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” demikian Yusron melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: