Ketok Palu DKPP Terhadap KPU! Habiburokhman Yakin Tak Menggerus Elektabilitas PRAGIB
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka diyakini tidak akan menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran Pragib).
Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Habiburokhmanmenyebut putusan DKPP tersebut justru membuat masyarakat lebih percaya terhadap integritas pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami pastikan rakyat percaya pada integritas paslon kami, rakyat percaya pada integritas Prabowo-Gibran, pada integritas para tim pendukungnya," ujar Habiburokhman kepada media.
"Coba saja buktikan, yang melanggar integritas siapa, di kubu kami tidak ada sama sekali. Sehingga isu-isu yang kami sampaikan pada saat ini terus diterima oleh masyarakat," tambahnya.
Dalam konferensi pers itu, Habiburokhman menyinggung soal putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Saat itu, kata Habiburokhman, pihaknya sempat terpikirkan bagaimana elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 setelah adanya putusan tersebut.
Bahkan dia sempat menduga elektabilitas Prabowo-Gibran akan menurun drastis setelah adanya putusan tersebut.
Namun, dugaan tersebut terpatahkan. Dalam waktu 2 hingga 3 bulan, elektabilitas Prabowo-Gibran justru meningkat jadi 50 persen.
"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua, orang mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen. Artinya ketika dikatakan elektabilitas kami akan terganggu, justru masyarakat percaya kepada kami," ujarnya.
"Rakyat kita ini sekarang enggak bodoh, sudah cerdas, dan mereka akan jeli mencari sumber informasi, membaca, sehingga mereka membuat kesimpulan," lanjutnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu