Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari Di Rutan Bareskrim

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:39 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Repro)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 20 hari ditahan di Rutan Bareskrim.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.rajamedia

Komentar: