Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, IPW: Kombes Irwan Saksi Kunci Penyingkap Tabir!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dinilai merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Begitu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengutip laman Disway, Senin (9/10).
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F,"ujar Sugeng.
Dikatakan Sugeng, posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting, di mana keterangannya bisa menjerat pimpinan KPK berinisial F itu.
"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ujarnya.
Kata Sugeng, pihak Polda Metro Jaya bisa memberikan perlindungan kepada Irwan.
Sugeng menilai kesaksian Kombes Irwan Anwar akan membuka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan SYL secara terang benderang.
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," katanya.
"Karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar ini dijadikan sebagai whistleblower (pelapor)," ungkap dia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar terseret kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," katanya kepada awak media, Minggu 8 Oktober 2023.
Ade mengatakan tak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal memanggil kembali Irwan untuk diperiksa.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu