Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kapolri Janji Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 | 22:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. --

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Vina Cirebon - Putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan didalami Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri kepada wartawan, Seni (8/7).

 

Kapolri mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut. Namun, memastikan akan segera menindaklanjuti setelah mengetahui isi putusan gugatan praperadilan Pegi.

 

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan menghormati putusan pengadilan. Kini, polisi khususnya Polda Jawa Barat tengah menunggu lampiran dari putusan gugatan praperadilan tersebut.

 

"Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujar jenderal bintang empat itu.

 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

 

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

 

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

 

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.


 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.rajamedia

Komentar: