Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Istri Dari Petugas Haji yang Wafat Saat Bertugas Menerima Klaim Asuransi, Segini Besarannya

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:25 WIB
Penyerahan simbolis asuransi dan beasiwa kepada keluarga petugas haji yang wafat saat bertugas. (Foto: Dok Kemenag)
Penyerahan simbolis asuransi dan beasiwa kepada keluarga petugas haji yang wafat saat bertugas. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan secara simbolis klaim asurasnsi Petugas Pembimbing Ibadah Haji tahun 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Ridlo kepada istrinya Khanatus Sa'diah, Selasa (15/8).

Sebagai informasi, satu petugas haji Indonesiameninggal saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi. Petugas haji itu bernama Ahmad Ridlo, kelahiran Cilacap (1969), Ia wafat di Makkah, 30 Juni 2023.

Almarhum merupakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73).

Karena meninggal saat bertugas, keluarga Ahmad Ridlo berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 182.500.000. Jumlah ini terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp 118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.

Klaim jaminan sosial dan beasiswa ini diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Hadir menyaksikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.

"Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia,” ujar Menag Yaqut usai menyerahkan secara simbolis klaim asuransi JKK Petugas Pembimbing Ibadah Haji tahun 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum Ahmad Ridlo, Khanatus Sa'diah, di Jakarta, Selasa (15/8).

Khanatus Sa'diah (35) datang ke kantor Kementerian Agama bersama anaknya Ahmad Syafiq (13).

"Bagi keluarga, kami memahami apa pun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum. Ini tanda hormat kami kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas. Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," ujar Menag yang di tengah sambutan mengajak hadirin memanjatkankan dan memimpin langsung doa untuk (alm) Ahmad Ridho.

Sementara, Dirjen PHU Hilman Latief menambahkan, Ahmad Ridlo (alm) merupakan guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas, Jawa Tengah.

Selain sebagai guru, almarhum mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana. Dalam kesehariannya, almarhum juga merupakan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen Kabupaten Banyumas.

Menurut Hilman, seluruh PPIH dan tenaga pendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji telah diberikan JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari 4.600 petugas di tanah suci, satu di antaranya wafat saat bertugas, atas nama Ahmad Ridlo.

"Almarhum wafat pada 30 Juni 2023 dan dimakamkan di Makkah. Ini merupakan komitmen Kemenag bersama BPJS untuk memberikan santunan kepada keluarga almarhum termasuk beasiswa kepada anak almarhum," ujar Hilman Latief.

Senada disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, yang menyatakan bahwa ahli waris berhak mendapat santunan dan beasiswa pendidikan hingga S1.

"Semoga bisa bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS. JKK itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Program ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya," demikian tutup Eko melansir laman Kemenag.

Selain klaim PPIH dalam kesempatan itu juga diserahkan kartu simbolis Kepesertaan PPNPN Kementerian Agama dari BPJS Ketenagakerjaan.rajamedia

Komentar: