Ini 14 Nama Calon Anggota Komnas HAM Yang Akan Ikut Uji Kelayakan DPR RI
Raja Media (RM), KomnasHam - Empat belas (14) nama untuk mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test di DPR RI ditetapkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022 - 2027.
Mereka yang terpilih adalah para calon anggota yang telah melalui lima tahapan seleksi yaitu tahap administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikotes, wawancara serta tahap tes kesehatan.
Selama periode pendaftaran tercatat ada sebanyak 1.536 orang yang membuat akun di aplikasi pendaftaran. Di antara jumlah tersebut, terdapat 112 orang yang melengkapi berkas persyaratan.
"Dari sisi gender, terdapat 21 pendaftar perempuan dan 91 laki-laki atau sekitar 19 persen kaum perempuan berminat menjadi Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027," ujar tim Pansel Komnas HAM dalam keterangannya yang diterima Selasa (23/8).
Latar belakang pendaftar terdiri dari berbagai bidang, di antaranya petahana Anggota Komnas HAM RI, advokat, aktivis, akademisi, jurnalis, ASN, hingga wiraswasta.
Dalam tahapan akhir yang berlangsung pada 8-9 Agustus 2022, sebanyak 27 Calon Anggota menjalani pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Sedangkan tahapan wawancara dilaksanakan terbuka untuk publik pada 8-11 Agustus 2022 di Perpustakaan Nasional RI.
Adapun ke 14 nama para calon aggota Komnas HAM RI 2022-2077 yang lolos diantaranya :
1 Abdul Haris Semendawai
2 Amiruddin Al Rahab
3 Anis Hidayah
4 Antonio Pradjasto Hardojo
5 Atnike Nova Sigiro
6 Beka Ulung Hapsara
7 Chrisbiantoro
8 Hari Kurniawan
9 Prabianto Mukti Wibowo
10 Pramono Ubaid Tanthowi
11 Putu Elvina
12 Rita Serena Kolibonso
13 Saurlin P Siagian
14 Uli Parulian Sihombing.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu