Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Halangi Penyidikan Harun Masiku!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
---
---

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 

Jaksa menyatakan Hasto bersalah karena menghalang-halangi penyidikan kasus suap yang menyeret buron abadi: Harun Masiku.
 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
 

Hasto Disebut Tak Kooperatif dan Tak Akui Perbuatan
 

Jaksa menggarisbawahi bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Bahkan, Hasto dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan menolak mengakui perbuatannya. 

 

Meski demikian, jaksa mengakui bahwa Hasto bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
 

Perintah Rendam HP Usai OTT KPK
 

Hasto diyakini memerintahkan orang-orang dekatnya untuk merintangi penyidikan KPK, salah satunya dengan memusnahkan jejak komunikasi Harun Masiku. 

 

Ia disebut menyuruh Nur Hasan—penjaga Rumah Aspirasi PDIP—untuk merendam ponsel Harun ke dalam air. Ajudannya, Kusnadi, juga diperintah untuk menenggelamkan ponsel lain, sebagai upaya menghalangi proses hukum.
 

Peristiwa ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2019–2020.
 

Bukan Cuma Halangi, Hasto Juga Diduga Ikut Suap Wahyu
 

Hasto tak hanya didakwa melindungi Harun Masiku. Ia juga didakwa ikut memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai PAW (pengganti antarwaktu) menggantikan caleg PDIP Riezky Aprilia.

 

Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama-sama dengan:
 

1. Saeful Bahri (terpidana)

2. Donny Tri Istiqomah (pengacara)

3. Harun Masiku (buron)
 

Mereka diduga memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
 

Hasto Tuding Ada Intervensi Kekuasaan
 

Meski dituntut berat, Hasto Kristiyanto percaya diri akan lolos dari vonis. Ia meyakini proses hukum yang menjeratnya telah diintervensi oleh kekuasaan.
 

“Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap tenang, percayalah pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

 

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa Hasto tak gentar menghadapi tuntutan, bahkan seolah menantang lembaga penegak hukum untuk membuktikan independensinya.
 

Dakwaan Lengkap Hasto: Dua Lapis Kasus, Dua Undang-Undang
 

Jaksa mendakwa Hasto dengan dua perkara besar:
 

1. Perintangan penyidikan
Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
 

2. Pemberian suap
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
 

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Vonis terhadap elite partai penguasa ini akan menjadi pertaruhan besar: apakah hukum bisa menembus dinding kekuasaan?rajamedia

Komentar: