Furtasan Dorong Status Guru Disatukan Jadi “Guru Indonesia”
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian guru dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia mengusulkan seluruh pendidik, baik ASN, honorer, paruh waktu, swasta maupun guru madrasah, menggunakan satu status “Guru Indonesia”.
Gagasan tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama P2G, JPPI, dan PERISAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Satu Status, Hak Guru Setara
Menurut Furtasan, penyatuan status diperlukan untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus memastikan seluruh guru memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan hak yang setara.
“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu, tidak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegas Furtasan.
Ia menilai persoalan guru tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga kepastian status dan perlindungan hukum.
Sekolah Swasta dan Madrasah Bukan Pelengkap
Furtasan juga menyoroti besarnya kontribusi lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Ia menyebut sekolah negeri dari jenjang SD hingga SMA sekitar 83 persen, sementara sekolah swasta sekitar 16 persen. Kondisi sebaliknya terjadi pada madrasah yang mayoritas, sekitar 95 persen, dikelola pihak swasta.
Karena itu, Furtasan meminta pemerintah tidak memandang sekolah swasta dan madrasah sekadar sebagai pelengkap pendidikan negeri.
“Swasta ini memberikan kontribusi yang besar, bukan hanya sebagai pelengkap,” katanya.
RUU Sisdiknas Masih Dikaji
Dalam RDPU tersebut, Furtasan juga menjelaskan perkembangan penyusunan RUU Sisdiknas. Ia mengatakan draf yang beredar per 8 Juli 2026 telah ditarik kembali untuk dikaji dan disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat serta fraksi-fraksi DPR.
Furtasan menegaskan proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat dan mampu menjawab persoalan pendidikan secara menyeluruh.
“Kami sangat hati-hati, khawatir begitu ketok palu hari ini, besok sudah langsung ke MK,” ujarnya.
Usulan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
Dalam forum yang sama, P2G menyampaikan sekitar 83,5 persen guru swasta masih berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Selain gagasan penyatuan status guru, P2G, JPPI, dan PERISAI mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN), standar gaji minimum guru yang mengacu pada UMP/UMK, serta perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak mengganggu keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang hingga kini masih berproses.
RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu