115 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 115 narapidana Rutan Kelas I Depok ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut termasuk warga binaan yang disebut terdampak dalam video viral yang diduga memperlihatkan pesta narkoba di Rutan Depok.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan hasil asesmen.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan. Termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2026).
313 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
Tatan menjelaskan, 115 narapidana dari Depok merupakan bagian dari 313 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka berasal dari sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur.
Menurut Tatan, pemindahan merupakan bagian dari strategi Ditjenpas menempatkan warga binaan sesuai tingkat risiko dan karakteristik masing-masing.
Sudah 3.474 Narapidana Dipindahkan
Ditjenpas mencatat sejak akhir 2024 hingga saat ini telah memindahkan 3.474 narapidana ke Nusakambangan.
Tatan mengatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara seragam karena setiap warga binaan memiliki tingkat risiko dan karakteristik pelanggaran berbeda.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Lima Pegawai Rutan Depok Diperiksa
Selain menindak warga binaan, Ditjenpas melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai Rutan Kelas I Depok terkait kasus tersebut.
Dari lima pegawai itu, satu orang telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” kata Tatan.
Ia menegaskan penindakan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan warga binaan maupun pegawai pemasyarakatan.
Nusakambangan Punya Empat Tingkat Pengamanan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan Nusakambangan memiliki lapas dengan tingkat pengamanan yang berbeda.
Klasifikasinya meliputi super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.
Perbedaan tingkat pengamanan tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko sekaligus menyesuaikan pola pengamanan dan pembinaan.
Dengan skema tersebut, pemindahan ke Nusakambangan tidak otomatis berarti seluruh narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sama. Penempatan tetap disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing warga binaan.
RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu


