Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Firli Bauri Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:07 WIB
Share:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Repro)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Gugatan praperadilan terkait status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicabut.

Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan.

Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya," ujar Fahri Bachmid kepada awak media, Sabtu (27/1).

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," sambungnya.

Lebih lanjut kata Fahri, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tegaskan siap hadapi praperadilan yang kembali diajukan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya siap hadapi praperadilan Firli Bahuri kedua kalinya.

"Terkait dengan gugatan praperadilan peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Pihaknya kata Kombes Ade mengaku telah menyidik kasus tersebut sesuai mekanisme yang ada serta transparan.rajamedia

Komentar: