DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Wajibkan Sertifikasi Kesehatan untuk Kepala Puskesmas

RAJAMEDIA.CO - Bekasi, Parlemen – Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan sertifikasi kesehatan bagi setiap Kepala Puskesmas (Kapus), termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin layanan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
STR-SIP, Bukan Sekadar Formalitas
Achmad Rivai, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, menegaskan Kapus wajib memiliki kompetensi medis yang sah.
“Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini soal akuntabilitas pelayanan, bukan sekadar urusan manajemen,” tegas Rivai, Selasa (13/8).
Rivai menyoroti kasus maladministrasi di sejumlah puskesmas Kota Bekasi, mulai dari kelalaian penyortiran obat kadaluarsa hingga pemotongan dana insentif tenaga kesehatan.
“Seharusnya Kapus bisa mencegah masalah ini, bukan malah jadi bagian dari masalah,” tambahnya.
Puskesmas Garda Terdepan, Kapus Harus Kompeten
Pendapat senada disampaikan Ahmadi, anggota Komisi IV yang akrab disapa Bang Madong.
“Puskesmas itu garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin kualitas pelayanan?” ujarnya.
Ia menegaskan, syarat STR-SIP harus menjadi standar mutlak agar Kapus menguasai aspek klinis dan administratif.
“Manajerial saja tidak cukup. Kasus-kasus di puskesmas Kota Bekasi membuktikan perlunya kepemimpinan yang kompeten,” tegasnya.
Desak Revisi Regulasi
Kedua politisi ini kompak mendesak Pemkot Bekasi segera merevisi regulasi rekrutmen Kapus.
“Ini bukan hanya tentang sertifikasi, tapi juga perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” pungkas Rivai.
Info Haji | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu