DPR Ultimatum X: Grok AI Jadi Mesin Pornografi, Negara Diminta Bertindak Keras
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Parlemen Senayan melayangkan peringatan keras kepada platform media sosial X. Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tak ragu menarik tuas pemblokiran terhadap platform milik Elon Musk tersebut jika terbukti gagal membendung penyalahgunaan Grok AI yang kini disorot sebagai alat produksi pornografi deepfake.
Tekanan itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, yang menilai keberadaan teknologi tanpa kontrol telah berubah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan digital dan moral publik.
Grok AI Dinilai Ancam Martabat Warga
Syamsu Rizal menegaskan, kemampuan Grok AI memanipulasi foto wajah seseorang menjadi konten asusila tanpa persetujuan merupakan bentuk kejahatan siber yang tidak bisa ditoleransi oleh negara.
“Ini bukan sekadar isu teknologi, tapi serangan terhadap privasi dan martabat warga negara. Grok AI di X memfasilitasi pembuatan konten asusila dengan instruksi yang sangat mudah. Jika sistem moderasi mereka lumpuh, negara harus hadir dengan tangan besi,” tegas legislator yang akrab disapa Daeng Ical, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, korban deepfake pornografi bisa berasal dari siapa saja, termasuk perempuan, anak-anak, hingga tokoh publik, yang reputasinya hancur hanya dalam hitungan menit.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Platform Asing
Legislator asal Makassar itu secara terbuka memberi “lampu hijau” kepada Komdigi untuk melakukan takedown hingga pemblokiran total terhadap X. Ia menilai pembiaran terhadap eksploitasi teknologi semacam ini hanya akan memperparah kerusakan sosial.
“Opsinya hanya dua: X memperbaiki sistemnya segera, atau angkat kaki dari ruang digital Indonesia. Komdigi harus tegas, jangan sampai negara dianggap lemah di hadapan raksasa teknologi,” cetusnya.
Daeng Ical menegaskan, keberadaan platform asing tidak boleh mengalahkan kepentingan perlindungan warga negara dan nilai moral bangsa.
Komdigi Sudah Layangkan Peringatan Resmi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, telah mengirimkan peringatan resmi kepada manajemen X. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, X diwajibkan tunduk pada hukum nasional, termasuk aturan ketat soal pencegahan konten asusila.
Alexander menegaskan, negara telah menyiapkan instrumen sanksi berlapis bagi platform yang abai terhadap kewajiban hukumnya.
Sanksi Tak Hanya Blokir, Bisa Berujung Pidana
Menurut Alexander, sanksi terhadap pelanggaran ini tidak berhenti pada pemutusan akses. Baik pengguna maupun penyedia layanan yang memfasilitasi manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.
“Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses, serta sanksi pidana bagi pengguna maupun penyedia layanan yang memfasilitasi manipulasi citra pribadi tanpa hak,” pungkasnya.
Parlemen menegaskan, kasus Grok AI menjadi ujian serius bagi ketegasan negara dalam menjaga ruang digital nasional agar tidak berubah menjadi ladang kejahatan berbasis teknologi. Indonesia, ditegaskan Komisi I DPR, tidak boleh tunduk pada kepentingan platform global yang mengabaikan hukum dan nilai kemanusiaan.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Gaya Hidup | 19 jam yang lalu
