Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Dorong Pembentukan Kanwil HAM dan Penguatan LPSK di Maluku

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:21 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Ambon, HAM – Isu hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Maluku kembali mencuat ke permukaan. Konflik sosial yang pernah melanda wilayah ini menyisakan luka panjang dan catatan kelam pelanggaran HAM. 

Karena itu, DPR RI menilai sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius, terutama pada perlindungan dan pemulihan korban pelanggaran HAM.
 

DPR Soroti Ketiadaan Kanwil HAM di Maluku
 

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran kepala kantor wilayah bidang HAM, imigrasi, pemasyarakatan, dan hukum di Ambon, Jumat (3/9/2025).
 

Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti menegaskan, Maluku hingga kini belum memiliki Kantor Wilayah (Kanwil) khusus HAM, dan masih bergabung dengan Kanwil Papua Barat.
 

“Isu-isu HAM di Maluku tidak bisa diabaikan. Konflik sosial yang pernah terjadi meninggalkan catatan panjang soal perlindungan dan pemulihan hak korban,” ujar Rinto.
 

Ia menambahkan, pembentukan Kanwil HAM di Maluku menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan dan penegakan HAM bisa lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat lokal.
 

Geografi Maluku Tingkatkan Risiko Pelanggaran HAM
 

Menurut Rinto, posisi geografis Maluku yang strategis dan berbatasan langsung dengan jalur laut internasional turut meningkatkan urgensi perlindungan HAM.
 

“Letak ini menjadikan Maluku rawan pada berbagai bentuk pelanggaran hak, terutama pada kelompok masyarakat pesisir, migran, dan perempuan yang rentan eksploitasi,” tegasnya.
 

Selain itu, perubahan struktur kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) kini menuntut koordinasi lintas sektor yang lebih solid.
 

“Konsekuensi birokrasi ini harus diantisipasi agar tidak terjadi kekosongan layanan di daerah,” jelasnya.
 

LPSK Diminta Perkuat Perlindungan di Daerah
 

Rinto juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperkuat ekosistem perlindungan HAM di Maluku.
 

“Dalam konteks Maluku, LPSK berperan penting memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak bagi korban kejahatan maupun saksi tindak pidana, termasuk korban konflik sosial dan pelanggaran HAM,” paparnya.
 

Ia berharap, kehadiran LPSK dalam forum lintas lembaga kali ini dapat memperkuat koordinasi nasional, terutama dalam menghadirkan perlindungan komprehensif dan berkeadilan bagi masyarakat Maluku.rajamedia

Komentar: