Divonis Bebas di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Pulang ke Tanah Air

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jeddah – Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Elang Suryana Mahrom, jemaah haji asal Bandar Lampung, akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi setelah melalui proses hukum yang panjang.
Elang Suryana, yang tergabung dalam kloter 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M, sebelumnya sempat diduga terlibat dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk ibadah haji.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan pihaknya terus mendampingi dan memantau kasus hukum yang menjerat jemaah haji Indonesia itu.
"Awalnya yang bersangkutan divonis satu tahun penjara. Namun, setelah melalui proses banding hingga tingkat kasasi, akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah," ujar Nasrullah di Jeddah, Kamis (27/3/2025).
Setelah melewati proses hukum sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, Elang Suryana akhirnya dibebaskan dan diizinkan pulang ke Indonesia.
"Alhamdulillah, beliau sudah bisa kembali ke Tanah Air setelah melalui perjalanan panjang ini. Baru saja kami menghantarkan kepulangannya," lanjut Nasrullah.
Sebagai informasi, penyelenggaraan haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebagian besar dari mereka telah dibebaskan dan dipulangkan, sementara pihak yang diduga menjadi koordinator tetap diproses hukum.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu