Dilaporkan Kampanye Terselubung, Bawaslu Jabar 'Segera' Panggil Ridwan Kamil!
RAJAMEDIA.CO - Jabar - Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat.
Laporan itu dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Pemerintahan Desa Tasikmalaya.
Video Ridwan Kamil di acara Jambore BPD Tasikmalaya beredar di media sosial. Dalam acara itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas capres nomor urut 2 dan diduga kampanye.
Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang harus netral dalam kontestasi Pilpres 2024.
Atas temuan tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil ke KPU Jawa Barat.
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Bawaslu Jawa Barat pun akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan RK. Jika terindikasi melanggar, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Laporan penuhi syarat
Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat akan memanggil Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi perihal dugaan pelanggaran Pemilu.
Diketahui, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar karena diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
"Pemanggilan klarifikasi para pihak dari pelapor, para saksi dan termasuk terlapor (Ridwan Kamil)," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam zam, Kamis (18/1).
Zacky menyebut, Bawaslu Jabar telah melakukan kajian terhadap laporan dari BBHAR PDIP Jabar, dan laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita sudah lakukan pembahasan dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan, nah langkah selanjutnya adalah tentu pemaggilan klarifikasi para pihak," ujarnya
Dia mengatakan, pihak pelapor direncanakan akan dipanggil pada Jumat (19/1) untuk menjelaskan perihal tujuan laporan tersebut.
Setelah itu, pihak lainnya satu persatu akan menyusul dipanggil.
"Kita jadwalkan terlebih dahulu untuk memanggil pelapor besok. Kita kan masih punya waktu ya penanganan selama 14 hari kerja," pungkas Zacky.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu