Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco: Tunjangan Pensiun Seumur Hidup AnggotaDewan Akan Dikaji Ulang

Laporan: Firman
Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. [Foto: Repro]
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  DPR RI akan membahas kembali soal tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima anggota DPR RI. Hal itu terkait dengan banyaknya masukan dan kritikan dari masyarakat tentang tunjangan seumur hidup tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).


"Nantinya, masukan dan kritikan akan dibahas di rapat masa sidang yang akan datang," terang Dasco.


"Masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji, kita anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI. Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri. Dan kita akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata Dasco


Diketahui, tunjangan seumur hidup anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


Uang pensiun itu diatur dalam Pasal 13 UU tersebut. Aturan itu dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

 

Para wakil rakyat berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60% dari gaji pokok. Namun, besarannya bagi setiap anggota bisa beragam, bergantung pada jabatan atau posisi yang diemban.

 

Tunjangan seumur hidup menuai polemik dan disorot publik. Pasalnya, anggota DPR yang bertugas normalnya selama lima tahun akan mendapatkan uang pensiun atau tunjangan seumur hidup.rajamedia

Komentar: