Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Darurat! Kurun Waktu 8 Bulan, Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 07 Mei 2024 | 05:25 WIB
Share:
Selama 8 Bulan, Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba. (Foto: Disway)
Selama 8 Bulan, Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Sejak periode 21 September 2023-3 Mei 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap k 19.450 kasus terkait penyalahgunaan narkoba .

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dari belasan ribu kasus itu, total tersangka yang ditangkap adalah 28.382 orang.


"23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang jalani proses rehabilitasi," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (6/5).

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan belasan ribu kasus tersebut masuk kedalam 19.098 laporan kepolisian (LP).

"Adapun total barang bukti yang berhasil kami sita dalam kurun waktu 8 bulan dari 21 September 2023 sampai 3 Mei 2024 yaitu sabu seberat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 Kilogram," ungkapnya.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, Ketamine seberat 32,27 Kilogram, Heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta pidana denda minimal RP. 1.000.000.000 dan maksimal Rp10 Miliar ditambah sepertiga.

Dengan subsider Pasal 111 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta pidana denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp8 Miliar ditambah sepertiga.rajamedia

Komentar: