Dana Pemda Rp233 T Nganggur di Bank, Dede Yusuf: Harusnya Buat Rakyat, Bukan Ditidurin!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Anggaran - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti fenomena dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025. Total simpanan pemda mencapai Rp233,11 triliun, naik dari Rp219,8 triliun bulan sebelumnya.
“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan di perbankan saja. Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dampak ke Daya Beli Masyarakat
Menurutnya, lambatnya penyerapan anggaran akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Fiskal daerah mungkin terlihat aman, tetapi masyarakat kehilangan perputaran uang.
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah aman, tapi daya beli masyarakat turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit meningkat,” katanya.
Minta Aturan dan Sanksi Tegas
Dede mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas soal jadwal pelaksanaan program daerah. Ia juga mendorong adanya sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap terlalu lama.
“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” tegas politisi Demokrat ini.
Fenomena Tahunan
Fenomena dana mengendap di bank ini bukan hal baru. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat Rp202,35 triliun, naik dari Rp190,5 triliun bulan sebelumnya. Bank Indonesia dan Kemenkeu berulang kali mengingatkan, dana mengendap memperlemah stimulus fiskal daerah.
Belanja APBD rata-rata baru 40–45% di semester pertama, lalu melonjak di akhir tahun. Pola “mengejar di Desember” dinilai mempersempit waktu pelaksanaan proyek dan mengurangi kualitas belanja daerah.
Perlu Reward dan Punishment
Pemerintah pusat sudah mendorong percepatan realisasi APBD dengan mekanisme reward and punishment. Namun, Dede menekankan pengawasan DPR, ketegasan aturan, dan komitmen eksekutif tetap diperlukan agar uang negara tidak berhenti di bank.
“Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaan, dan sanksi bagi yang mengendapkan dana di bank,” pungkasnya.
Peristiwa 5 hari yang lalu

Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu