BK DPD Panggil Arya Wedakarna! Kontroversi Miss Equality World Masuk Pemeriksaan Etik
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan memanggil anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), terkait kehadirannya dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kehadiran AWK dalam kegiatan yang disebut berkaitan dengan promosi LGBTQ menjadi sorotan publik. BK DPD RI ingin memastikan fakta secara utuh sebelum menentukan apakah terdapat persoalan etik maupun kepatutan yang melibatkan anggota lembaga negara tersebut.
BK DPD Tak Mau Ambil Kesimpulan dari Video
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh kapasitas kehadiran Arya Wedakarna dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut alasan kehadiran, tetapi juga penggunaan fasilitas negara hingga dugaan keterlibatan pengawalan anggota TNI dalam kegiatan di luar negeri.
“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan,” ujar Hasby melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hasby, fakta, konteks kegiatan, kapasitas kehadiran, serta kemungkinan adanya ketentuan etik yang dilanggar harus diperiksa terlebih dahulu.
“Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” tegasnya.
Arya Sebut Hadir sebagai Tokoh Budaya
Sebelumnya, Arya Wedakarna telah memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di Thailand.
Ia menyatakan kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Namun, BK DPD menegaskan bahwa status sebagai pejabat publik tetap melekat ketika seorang anggota DPD melakukan aktivitas di ruang publik.
Karena itu, klarifikasi Arya akan menjadi bagian dari materi yang perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan.
Aturan Penugasan hingga Pengamanan Ikut Diperiksa
BK DPD RI juga akan menelusuri aturan yang berkaitan dengan penugasan dan pengamanan pejabat negara dalam kegiatan di luar negeri.
Pemeriksaan tersebut merujuk antara lain pada ketentuan dalam UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas dan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BK DPD: Tidak Cari-cari Kesalahan
Hasby menegaskan pemanggilan Arya bukan berarti BK DPD telah menyimpulkan adanya pelanggaran.
Menurutnya, setiap anggota memiliki hak untuk melakukan aktivitas. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.
“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” tegas Hasby.
BK DPD akan memberikan ruang kepada Arya untuk memberikan penjelasan sekaligus menguji fakta-fakta yang berkembang di ruang publik.
Jika Terbukti, Sanksi Menanti
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika maupun kepatutan, BK DPD RI memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, proses tersebut menjadi bagian dari upaya BK memastikan persoalan telah diperiksa secara objektif.
Bukan Kontroversi Pertama Arya Wedakarna
Sorotan terhadap Arya Wedakarna bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, politikus asal Bali tersebut juga pernah menghadapi sejumlah kontroversi, mulai dari polemik pernyataan terkait penutup kepala di Bandara Ngurah Rai pada 2024, persoalan unggahan media sosial, hingga berbagai polemik lainnya.
Pada 2026, namanya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah aktivitasnya di ruang publik menuai reaksi masyarakat.
Kini, kehadirannya dalam Miss Equality World 2026 di Bangkok menjadi persoalan terbaru yang akan diperiksa oleh BK DPD RI.
Uji Fakta Sebelum Putuskan Sanksi
Pemanggilan Arya Wedakarna menjadi langkah awal BK DPD untuk menguji berbagai informasi yang beredar.
Fokusnya bukan semata-mata pada kontroversi kegiatan, tetapi juga pada kapasitas kehadiran, penggunaan fasilitas negara, aspek pengamanan, serta standar etik yang melekat pada anggota DPD RI.
BK DPD menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Politik | 14 jam yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu

