Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan, Legislator PKS Puji Kepolisian

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:51 WIB
i Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Dok PKS)
i Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Dok PKS)

RAJAMEDIA.CO - Parlemen, Jakarta - Langkah kepolisian memburu sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.

Sindikat penjualan narkoba dalam kemasan makanan itu mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkoba.

Baru-baru ini marak kasus penjualan narkoba yang menggunakan kemasan makanan. Fenomena ini, imbuhnya, menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Adang Darajatun, mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semuanya pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

"Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tegas Pujar Adang Daradjatun melansir Parlementaria, Sabtu (11/5).

Menurut Adang, Komisi III DPR RI saat ini sedang terus menyelesaikan RUU Narkotika yang dalam proses mempersiapkan diri penyelesaian.

Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang, di mana 60-70 persen isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Menurut Adang, saat ini LP sudah Over-Capacity sehingga menimbulkan biaya makan sangat berat dan terkait dengan ketidakjelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’.

"Di samping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu (TAT), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar,” ujar pria yang berpangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal Polisi ini.

Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana.

"Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.

Diketahui, pada Senin (6/5/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.rajamedia

Komentar: