Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BPKN Disemprot DPR: 23 Komisioner, Tapi Mana Hasil Kerjanya?

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 23 Juni 2026 | 12:06 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legsilator — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay melontarkan kritik keras kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
 

Di hadapan jajaran BPKN dan BPOM, Saleh mempertanyakan efektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan tugas perlindungan konsumen. Menurutnya, jumlah komisioner BPKN yang mencapai 23 orang harus sebanding dengan hasil kerja yang dirasakan masyarakat.
 

"BPKN ini komisionernya ada 23. Bayangkan, KPU cuma 7 orang, tapi bisa menyelenggarakan pemilu dengan pemilih hampir 120 juta orang. Sementara BPKN bertugas melindungi 285 juta rakyat Indonesia sebagai konsumen. Jangan sampai keberadaan BPKN ini sia-sia," tegas Saleh.
 

"Kalau Tak Ada Pengaduan, Untuk Apa Ada BPKN?"
 

Politikus PAN itu secara terbuka mempertanyakan sejauh mana peran BPKN dalam menangani pengaduan masyarakat, khususnya terkait produk air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran.
 

Menurutnya, jika tidak ada laporan atau pengaduan yang ditangani, maka publik berhak mempertanyakan urgensi dan keberadaan lembaga tersebut.
 

"Kalau tidak ada yang mengadu ke BPKN, ya jadi bertanya, untuk apa ada BPKN? Tolong sebutkan pengalaman konkret BPKN dalam menangani kasus-kasus pengaduan AMDK," ujarnya.
 

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar BPKN lebih aktif hadir di tengah masyarakat dan tidak sekadar menjadi lembaga formal tanpa dampak nyata.
 

Soroti Praktik Merek AMDK Tanpa Pabrik Sendiri
 

Dalam rapat tersebut, Saleh juga menyinggung praktik yang disebutnya sebagai "maclone", yakni kondisi ketika sebuah perusahaan memiliki merek AMDK tetapi tidak mempunyai fasilitas produksi sendiri.
 

Ia mempertanyakan legalitas praktik tersebut serta mekanisme pengawasannya, termasuk potensi risiko yang dapat merugikan konsumen.
 

Menurut Saleh, BPKN seharusnya mampu memberikan pandangan dan rekomendasi yang jelas terkait perlindungan konsumen dalam praktik bisnis semacam itu.
 

DPR Dorong Kolaborasi dengan YLKI
 

Selain mengkritik, Saleh juga mendorong BPKN agar memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga perlindungan konsumen lainnya, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 

Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat diperlukan agar perlindungan konsumen berjalan lebih efektif dan tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
 

"Bagaimana kerja sama saudara dengan lembaga swasta lain seperti YLKI? Ini penting menjadi bahan masukan bagi Panja dalam menyusun rekomendasi dan kesimpulan," katanya.
 

BPKN Temukan Beragam Klaim AMDK
 

Dalam paparannya, BPKN mengungkap hasil pemetaan terhadap berbagai klaim iklan dan label produk AMDK yang beredar di pasar.
 

Klaim tersebut terbagi dalam lima kategori utama, yakni:
 

1. Sumber dan kemurnian alam

2. Teknologi proses dan pemurnian

3. Kesehatan dan manfaat fungsional

4. Pengemasan dan kelestarian lingkungan

5. Klaim ekonomi dan identitas khusus, termasuk klaim produksi dengan lantunan kitab suci.
 

BPKN juga mengusulkan adanya perbedaan warna tutup kemasan untuk memudahkan konsumen mengenali jenis air yang dibeli. Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan agar program undian berhadiah tidak menjadi sarana promosi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
 

BPOM Ungkap Temuan Produk Tak Memenuhi Syarat
 

Sementara itu, BPOM menegaskan pengawasan terhadap produk AMDK dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasaran.
 

Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025, BPOM menemukan sejumlah parameter yang paling banyak tidak memenuhi syarat pada produk AMDK.
 

Parameter coliform menjadi temuan tertinggi dengan angka 35,27 persen, disusul angka lempeng total sebesar 25,7 persen dan parameter pH sebesar 19,6 persen dari total sampel yang diuji.
 

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Panja AMDK DPR RI yang tengah mendalami tata kelola industri air minum kemasan demi menjamin keamanan dan perlindungan konsumen di Indonesia.rajamedia

Komentar: