Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Baleg DPR Perkuat Revisi UU Hak Cipta, Negara Diminta Hadir Lindungi Karya Anak Bangsa!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:22 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan - Humas DPR -
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan menajamkan definisi dan ruang lingkup pengaturannya. Harmonisasi regulasi dan penyerapan aspirasi publik dilakukan agar pembaruan beleid ini benar-benar menjawab tantangan perlindungan karya intelektual di era ekonomi kreatif.
 

Langkah tersebut ditegaskan Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, di tengah pembahasan revisi UU Hak Cipta yang kini memasuki tahap pendalaman substansi. Menurutnya, meski secara normatif hak cipta telah lama diakui negara, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
 

Pengakuan Hak Cipta Sudah Lama Dijamin Negara
 

Ahmad Irawan menegaskan, jaminan negara terhadap hak cipta sejatinya sudah ada sejak Indonesia meratifikasi instrumen hak asasi manusia. Artinya, pengakuan terhadap karya intelektual bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional.
 

“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya,” ujar Ahmad Irawan dikutip dari Parlementaria, Rabu (7/1/2026).
 

Ia menyebut pengakuan tersebut menjadi fondasi konstitusional dan filosofis yang sangat kuat bagi perlindungan hak cipta di Indonesia.
 

“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” lanjutnya.
 

Masalah Utama Ada pada Teknis dan Implementasi
 

Meski memiliki dasar hukum yang kokoh, Ahmad Irawan menilai tantangan terbesar perlindungan hak cipta saat ini justru terletak pada aspek teknis dan yuridis dalam penerapannya. Ia menegaskan, penguatan tata kelola dan mekanisme penegakan hukum menjadi kunci agar regulasi tidak berhenti di atas kertas.
 

“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
 

Hak Cipta Bernilai Ekonomi Strategis
 

Selain aspek hukum, Ahmad Irawan juga menyoroti dimensi sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Ia menilai negara telah mengakui hak cipta sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional.
 

“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” ujarnya.
 

Menurutnya, hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi secara serius oleh negara, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
 

Revisi UU Ditargetkan Lebih Adaptif dan Berkeadilan
 

Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan, Baleg DPR RI berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, efektif dalam penegakan, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual.
 

Ahmad Irawan menegaskan, penguatan regulasi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi para pencipta, sekaligus memperkuat kontribusi sektor kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.rajamedia

Komentar: