Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ajakan Tolak Kenaikan PPP 12 Persen, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD DPR RI

Laporan: Firman
Minggu, 29 Desember 2024 | 18:23 WIB
Surat pemanggilan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari MKD DPR RI. [Foto: Repro/RMN]
Surat pemanggilan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari MKD DPR RI. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Politisi dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rieke dipanggil akibat postingannya di media sosial terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.


Anggota Komisi VI DPR RI dipanggil pada Senin 30 Desember untuk menghadap Mahkamah Kehormatan Dewan.


Diketahui anggota dewan dari PDIP itu terkenal fokal dalam menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka--


Pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri  Aditia Prayoga.


Disebutkan dalam surat pemanggilan bahwa Rieke dituding adanya pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen.


“Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr Alfadjri  Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara kerena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media dosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat pemanggilan tersebut.


“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI no 2 Tahun 2015 tentnag Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dala Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin 30 Desember 2024”.


Surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditanda tangani oleh Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.rajamedia

Komentar: