Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ace Hasan Dorong Kemenag Beri Perhatian Serius pada Pesantren

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat RDP dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag. [Foto: Dok DPR]
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat RDP dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag. [Foto: Dok DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen  - Amanat dari Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan Pesantren memiliki kekhasannya sendiri dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, ia menekankan bahwa Pesantren harus mendapat perhatian serius dari negara.

 

Pernyataan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily sai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2024).

 

"Kami tentu mendorong kepada Kementerian Agama untuk terus memberikan perhatian serius terhadap Pesantren yang secara legalitas kenegaraannya telah memiliki undang-undang sendiri," ujar Ace.

 

Ace menambahkan, implementasi UU Pesantren harus benar-benar dapat diwujudkan dan tercermin dari semakin banyaknya lulusan Pondok Pesantren yang berkualitas. Hal ini sebagaimana yang diharapkan dalam UU tersebut yakni mencetak kader-kader ulama yang tafaqquh fiddin, berfikir kebangsaan, moderat dan dapat melestarikan tradisi kitab kuning sebagaimana ciri khas Pesantren.

 

Ketua Umum IKALUIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menekankan Pesantren harus diberikan ruang, salah satunya melalui dana abadi pendidikan. 

 

"Agar santri-santri yang berprestasi, santri-santri yang memiliki kemampuan akademik, juga mendapatkan beasiswa dari dana abadi Pesantren tersebut. Di samping juga untuk kepentingan operasional pesantren-pesantren di Indonesia yang jumlahnya cukup besar sampai 42.000, itu juga (perlu) mendapatkan perhatian terutama mereka juga adalah anak bangsa yang perlu mendapatkan layanan dari negara," terang Ace.

 

Politisi Partai Golkar itu  meminta Kemenag untuk melaksanakan amanat UU Pesantren secara konsisten dan konsekuen. Sebab, selain memiliki fungsi pendidikan, Pesantren juga diketahui memiliki fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

"Di jejaring Pesantren bukan saja mendorong supaya para santri dan para alumninya yang memiliki kemampuan di bidang keagamaan, tetapi juga mereka dituntut untuk memiliki kemandirian ekonomi dengan membuat berbagai kemampuan santripreneur," demikian tutup Ace Hasanrajamedia

Komentar: