Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Abdul Fikri Faqih: Kuota Pembimbing Haji Idealnya 1 Banding 45

Laporan: Firman
Kamis, 14 November 2024 | 08:45 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih. [Foto: Repro/RMN]
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Jakarta -  Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan kuota pembimbing haji Indonesia idealnya adalah 1:45, atau satu pembimbing untuk 45 jemaah haji. Namun, yang saat ini diterapkan adalah 1:135, yang dinilai sebagai jumlah yang berlebihan dan tidak efektif.

 

Hal tersebut disampaikan Abdul Fikri Faqih dalam pertemuan dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah di Semarang, Rabu (13/11). 

 

Menurut Fikri, rasio 1:45 tidak akan mengurangi kuota haji reguler secara signifikan. Meski demikian, jika harus diambil jalan tengah, ia mengusulkan rasio 1:90, meskipun hal ini tetap akan sedikit mengurangi kuota jemaah haji reguler.

 

"Di sini terkonfirmasi juga melalui Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah bahwa rasio 1:135 sangat berat. Usulan yang disampaikan di Komisi VIII dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKKBIHU) adalah idealnya 1:45. Jika harus diambil jalan tengah, maka 1:90, tapi tentu saja tetap ada konsekuensi terhadap kuota haji reguler. Kita berharap agar kuota pembimbing tidak menggerus kuota jemaah haji reguler," ujar Fikri.

 

Fikri mendesak Pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna menambah kuota pembimbing haji. Ia menilai langkah ini penting karena peran pembimbing sangat krusial dalam membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji. 

 

Selain itu, menurut Fikri, pembimbing haji asal Indonesia juga dapat membantu pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji.

 

Fikri menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2025 dengan kuota sebanyak 30.377 jemaah. Dari total kuota tersebut, hanya 90 yang dialokasikan untuk pembimbing haji di Jawa Tengah. Kanwil Jateng juga sedang melakukan verifikasi tahap pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota.

 

"Kakanwil Jawa Tengah telah menyampaikan kesiapan menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2025, namun masih menggunakan skema lama. Padahal, ada beberapa catatan dari Panja Haji di Komisi VIII DPR RI dan Pansus Haji DPR RI yang perlu diantisipasi oleh Kanwil Jateng,"  ujar legislator Fraksi PKS ini dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.rajamedia

Komentar: