Sengketa Ijazah Gibran: MKMK Tolak Empat Laporan Etik terhadap Hakim MK
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi terkait penanganan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sementara satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan data resmi MK, laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Adapun laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam salah satu amar putusannya, Palguna menegaskan, “Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya.”
MKMK Nilai Tidak Ada Pelanggaran Prinsip Ketakberpihakan
Dalam pertimbangan hukum, anggota MKMK Yuliandri menjelaskan bahwa dalil pelapor mengenai dugaan pelanggaran prinsip ketakberpihakan dan integritas tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Pokok keberatan pelapor berkaitan dengan keputusan sembilan hakim konstitusi yang tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, meskipun terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat formil permohonan dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Yuliandri, keputusan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merupakan bagian dari cara pandang hukum yang ditentukan secara kolektif. Karena itu, langkah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Hal itu tidak melanggar prinsip ketakberpihakan dan prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” jelas Yuliandri.
MKMK menyimpulkan dalil-dalil pelapor tidak beralasan. Majelis juga menyatakan tidak perlu mempertimbangkan hal-hal lain yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan pokok laporan.
Empat Laporan Ditolak, Satu Tidak Dapat Diterima
Keputusan MKMK mencakup lima laporan yang berkaitan dengan penanganan perkara sengketa ijazah Gibran.
Empat laporan, yakni Nomor 05, 06, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026, ditolak seluruhnya. Sementara laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Perbedaan amar tersebut penting dicatat. Penolakan berarti MKMK telah menilai laporan dan menyatakan dalilnya tidak beralasan, sedangkan putusan tidak dapat diterima menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian, tidak tepat menyebut seluruh lima laporan ditolak.
MK Tidak Menemukan Dokumen Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menguraikan persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan tersebut secara khusus merujuk pada dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA, bukan kesimpulan bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki dokumen pendidikan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019.
Riwayat pendidikan tersebut juga dikaitkan dengan daftar riwayat hidup yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2020.
Putusan Etik Tidak Mengubah Putusan Sengketa PHPU
Putusan MKMK dan putusan perkara PHPU merupakan dua hal yang berbeda.
MKMK memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sedangkan Mahkamah Konstitusi memeriksa serta memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Karena itu, keputusan MKMK menolak laporan etik tidak dapat dimaknai sebagai putusan baru yang mengubah substansi perkara sengketa hasil Pilpres 2024 maupun sebagai penetapan baru mengenai status dokumen pendidikan Gibran.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan etik, dalil pelanggaran yang diajukan dalam empat laporan tidak beralasan, sementara satu laporan lainnya tidak dapat diterima.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 7 jam yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu