Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Masuk Bea Cukai Jadi 31 Juta, Begini Kata Sri Mulyani
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait viralnya video di media sosial Tiktok, soal sepatu seharga Rp10 juta dikenakan pajak bea cukai Rp 31 juta.
Dijelaskan Sri Mulyani, permasalahan apa yang terjadi di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu, mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.
"Pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (Robotic) - dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak," ujarSri Mulyani dalam akun Instagram-nya, dikutip redaksi Kantor Berita Raja Media Network (RMN), Minggu (28/4).
Menurut Sri Mulyani, dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).
Karenanya, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran.
"Sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," tuturnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani meminta agar petugas Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai Kementerian/Lembaga.
Arahan ini harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai amanat undang-undang yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Selain itu, Ia juga meminta Bea Cukai untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait, agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," tuturnya.
Diketahui, pengiriman sepatu yakni saat Radhika Althaf alami lonjakan bea ketika membeli sepatu bola dari laman belanja asal Jerman pada 15 April 2024 dengan harga 500 euro atau Rp 10.301.000.
Sepatu itu dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp 1.204.000 atau sekitar 70 euro.
Pada 21 April 2024, ia kaget dengan email dari DHL yang menyatakan kalau total biaya yang dibayarkan untuk sepatu yang dibelinya sebesar Rp 31.810.340.
Radhika Althaf selaku pemilik barang mengaku sudah melakukan upaya untuk meloloskan sepatu yang dibelinya tersebut dari bandara.
Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal.
Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai. Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL.
Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai.
Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu