Usut Kecurangan Pemilu 2024, Menkumham Yasonna Laoly Dukung Hak Angket DPR
RAJAMEDIA.CO - Pemilu, Hak Angket - Rencana digulirkannya hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI mendapat dukungan penuh Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly.
"Kita ini orang partai, tegak lurus. Kalau tidak, rusak partai," ungkap Yasonna di Medan mengutip laman metrotvnews.com, Sabtu (23/2).
Hak angket ini digaungkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang sama-sama kader PDIP.
Yasonna juga memastikan bahwa usulan hak angket merupakan upaya mencari kebenaran sebagai hak DPR untuk meneliti secara konstitusional suatu kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas.
"Untuk apa untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya supaya jangan ada insinuasi, ya Kita letakkan secara proporsional. Mari Kita teliti secara konstitusional, iya kan," jelasnya.
Diketahui, Sejumlah pelanggaran Pemilu baik prapemungutan suara maupun saat pemungutan suara terus diungkap baik oleh kubu paslon 01 maupun kubu 03.
Mereka mengindikasikan akan membawa temuan pelanggaran dan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi.
Di tengah situasi itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, juga ingin dilakukan langkah politik melalui penggunaan hak angket dan hak interpelasi di DPR.
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR yaitu PDI Perjuangan dan PPP untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket hal itu disampaikan Ganjar dalam keterangan tertulis Senin 19 Februari. Sebelumnya masalah penggunaan hak angket itu telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis 15 Februari.
Hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga syarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Wacana yang dilontarkan Ganjar disambut positif oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Anies yakin bahwa Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, PKB dan PKS akan siap untuk bersama-sama mendukung penggunaan hak angket. Pendamping Anies, Muhaimin Iskandar setuju dengan hal itu.
Kalkulasi peta politik di parlemen sendiri. Total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Muhaimin di DPR adalah 167 kursi atau 29,04%, koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi atau 45,39 persen koalisi Ganjar-Mahfud sebanyak 147 kursi atau 25,56%.
Hak interpelasi maupun hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50% kekuatan parlemen. Artinya hak-hak itu dapat berjalan mulus jika kubu 01 dan 03 solid bersatu.
Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada bermasyarakat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Sumber foto: x @PDI_Perjuangan)
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu