Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Pramono: Perusahaan Wajib Patuh!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:26 WIB
Foto: Dok Pemprov DKI -
Foto: Dok Pemprov DKI -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, UMP —  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan seluruh perusahaan di Ibu Kota wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. 
 

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026, dan Pemprov DKI siap bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
 

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, (24/12/2025).
 

UMP Naik 6,17 Persen
 

Pramono menjelaskan, besaran UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
 

Kenaikan tersebut, kata dia, telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan upah minimum.
 

Dasar Perhitungan di Atas Inflasi
 

Dalam PP tersebut, lanjut Pramono, diatur besaran alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Melalui rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, disepakati penggunaan alfa 0,75 dalam penetapan UMP 2026.
 

“Dengan alfa 0,75, UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang terjadi di Jakarta,” tegasnya.
 

Jaga Keseimbangan Buruh dan Pengusaha
 

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara dunia usaha dan pekerja dalam penetapan UMP. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterima semua pihak tanpa memicu gejolak industrial.
 

“Kami sudah berusaha adil bagi pengusaha dan buruh. Karena itu, saya berharap tidak ada aksi mogok kerja setelah UMP diumumkan,” ujarnya.

Insentif Buruh Dituangkan dalam Kepgub
 

Selain penetapan UMP, Pramono juga memastikan Pemprov DKI memberikan insentif tambahan bagi buruh, yang telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) dan telah ia tandatangani.
 

“Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua sudah kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” ungkap Pramono.
 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Ibu Kota.rajamedia

Komentar: