Tok! Paripurna DPR Setujui AKD Baru Badan Aspirasi Masyarakat
![Tok! Paripurna DPR Setujui AKD Baru Badan Aspirasi Masyarakat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/10). [Tangkapan Layar]](https://rajamedia.co/storage/001/2024/10/tok-paripurna-dpr-setujui-akd-baru-badan-aspirasi-masyarakat-15102024-140828.jpg)
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penambahan satu badan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Aspirasi Masyarakat. Jumlah dan komposisi keanggotaan badan ini sebanyak 19 orang.
Persetujuan Badan Aspirasi Masyarakat ini setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/10).
"Fraksi PDIP tiga orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, NasDem dua orang, PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang, Demokrat dua orang, sehinggal total jumlah anggotanya adalah 19," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna.
Dikatakan Puan, tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat yakni; Pertama menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Kedua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat.
Ketiga, menyampaikan hasil penelaah kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti. Keempat, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
Kelima, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan akd terkait.
Keenam, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful partisipation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Asiprasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan, serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," tanya Puan.
"Setuju," sahut seluruh anggota secara serempak yang ditutup dengan ketokan palu.
Parlemen 6 hari yang lalu

Keamanan | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu