Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-undang

Laporan: Firman
Selasa, 19 November 2024 | 14:16 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. [Foto: Repro/RMN]
Rapat Paripurna DPR RI. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan DPR menjadi Undang-undang.


Pengesahan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).


Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bertindak sebagai pemimpin rapat dan menanyakan persetujuan ke Anggota yang bersidang.


"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, pakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies Kadir.


Serempak peserta rapat paripurna menyatakan "Setuju".


Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.


Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. rajamedia

Komentar: