Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

THR ASN 2023 H-10 Mulai Pencairan, Segini Besarannya

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Raja Media (RM), Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkan jadwal pencairan THR ASN 2023.

Nantinya pencairan THR ASN 2023 bisa dimulai sejak H-10 Lebaran atau sekitar tanggal 4 April 2023.

Dengan demikian Kementerian dan lembaga dapat segera melakukan pengajuan surat perintah pembayaran ke KPPN dalam pencairan THR ASN.

Adapun THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri yang berjumlah sekitar 1.8 juta.

Sedangkan ASN daerah sekitar 3.7 juta orang termasuk guru ASND yang menerima Tamsil sebanyak 527.4 ribu orang.

Adapun besaran THR ASN 2023 sebesar gaji pokok dan ditambah dengan tujangan hingga 50 persen.

Sri Mulyani menjelaskan jika tambahan tersebut berupa tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.

“THR ASN 2023 sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat gaji ASN atau pensiunan pokok tersebut,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun tunjangan yang melakat diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan structural fungsional ataupun tunjangan umum lainnya.

Selain itu menurut Sri Mulyani dalam THR tahun ini seperti pada sebelumnya ASN juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.

THR dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah ini, ASN daerah juga akan mendapatkannya.

Bagi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiscal daerah serta sesuai dengan kemampuan daerah.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pada tahun ini juga terdapat perbedaan pembayaran THR.

Perbedaan tersebut terdapat pada pembayaran THR untuk guru dan dosen.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan, maka mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.rajamedia

Komentar: